Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok EM Guru Besar UGM Pecah Reputasi Akademik, Tindakan Kekerasan Seksual Berujung Pemecatan

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, guru besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Sosok EM Guru Besar UGM Pecah Reputasi Akademik, Tindakan Kekerasan Seksual Berujung Pemecatan
NET
KEKERASAN SEKSUAL - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, guru besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Kasus ini memicu kontroversi dan menunjukkan komitmen UGM dalam menjaga integritas akademik dan melindungi sivitas kampus.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, seorang guru besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. 

Pemecatan ini dilakukan setelah melalui proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Pemecatan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan, terutama di institusi besar seperti UGM, dan diharapkan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan pemecatan terhadap EM, seorang guru besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat peran EM yang sangat dihormati di dunia akademik dan dampaknya terhadap reputasi UGM.

Tindakan pelecehan seksual yang melibatkan EM mengundang kecaman dan menggegerkan kalangan sivitas akademika, yang kini bertanya-tanya tentang mekanisme perlindungan bagi mahasiswa di kampus besar ini.

Baca juga: UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, dalam keterangan persnya pada Minggu (6/4/2025), menyatakan bahwa pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Andi menegaskan, "Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku."

Kasus ini bermula setelah laporan diterima oleh pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Setelah laporan diterima, Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dengan Satgas PPKS untuk melakukan investigasi. Langkah-langkah yang diambil termasuk pendampingan terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung.

Selama penyelidikan, komite pemeriksa UGM mengungkapkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

Tak hanya itu, EM juga melanggar kode etik dosen yang mengatur perilaku profesional di lingkungan akademik.

"Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi," kata Andi.

Sebagai bagian dari langkah awal untuk melindungi korban dan mencegah kerugian lebih lanjut, UGM mengambil keputusan untuk membebastugaskan EM dari segala kegiatan Tridharma perguruan tinggi serta jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada pertengahan 2024.

Keputusan ini diambil oleh Dekan Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024, sebelum proses pemeriksaan selesai, dengan tujuan menjaga integritas dan ruang aman di fakultas.

Sosok EM Guru Besar UGM 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved