Imbas Aktivitas Tambang Kerusakan Lingkungan Terjadi di Sumedang, Jalan Rusak dan Polusi Udara
Sebuah video viral menampilkan warga menceritakan kerusakan lingkungan akibat penambangan batu di Sungai Cilutung
Editor:
willy Widianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana menelusuri kerusakan lingkungan akibat stone crusher, eksploitasi batu dari Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Hujan Deras, Banjir Bercampur Lumpur Terjang Kawasan Cisitu Sumedang
Dia menelaah, bukan hanya satu pertambangan yang terjadi, melainkan sampai 7 area tambang batu yang berada di sungai dan di sekitar Sungai Cilutung. Asep memastikan aktivitas itu tak ada izinnya.
"Di blok Gendeng ada satu tambang, di dekat Kantor Kecamatan Tomo satu tambang, di Tolengas arah Jatigede satu tambang. Masuk ke Darmawangi ada dua tambang, ya sekitar 6-7 tambang batu," kata Asep kepada TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025).
DPRD Sumedang mendesak adanya pemeriksaan secara detail terhadap kegiatan alih fungsi lahan di dekat Sungai Cilutung tersebut.
Sebelumnya, sebuah video viral menampilkan warga menceritakan kerusakan lingkungan akibat penambangan batu di Sungai Cilutung dan di lahan dekat sungai itu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan laporan warga itu harus dicek betul-betul sebab bisa ada dua kemungkinan pelanggaran. Pertama, alih fungsi lahan tanpa izin. Kedua, memang penggunaan lahan bukan pada peruntukannya.
Baca juga: Harta Sekda Kabupaten Bogor Rp 5 Miliar Viral Karena Ketus dan Sewot soal Tambang Ilegal
"Bisa jadi kedua-duanya!" kata Asep.
Dia mengatakan, berdasarkan penelusuran, memang ada fenomena pertambangan sejak tahun 2013. Secara rinci dia menjelaskan dari mulai permulaan eksploitasi hingga kerusakan.
"Pertambangan eksploitasi dan atau pengolahan tambang di bantaran sungai dengan dalih normalisasi sungai (eksploitasi batu/stone crusher sungai) pasti tidak berizin. Sebab BBWS Cimanuk Cisanggarung tak pernah beri izin dan itu jelas melanggar aturan," kata Asep.
Selanjutnya, bentuk pelanggaran aturan lainnya adalah penggunaan lahan di bantaran sungai. Bantaran sungai berbatasan dengan lahan milik penduduk dan pemukiman yang dijadikan lahan usaha eksploitasi batu menjadi rusak.
"Angkutan berat dan operasi stone crusher merusak jalan dan polusi udara serta akibatkan degradasi lahan bantaran sungai, dan ini semua tentu mengganggu ekosistem lingkungan dan kegiatan ekonomi pertanian masyarakat. Sepertinya pemerintah membiarkan semua ini terjadi, membiarkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Harus segera ditertibkan, degradasi lingkungan segera diperbaiki," katanya.
Baca juga: Terbakar Cemburu di Malam Takbiran, Pria di Sumedang Tebas Istri Menggunakan Golok
Diketahui, pertambangan di Sungai Cilutung dan sekitarnya telah terjadi sejak 8 tahun lamanya dan nyaris tidak ada tindakan apapun dari pemerintah tingkat manapun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Sungai Cilutung Tomo Sumedang Digempur Aktivitas Tambang, DPRD Sumedang Temukan 7 Titik'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.