Selasa, 23 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Brigadir AK Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Banding

Polda Jawa Tengah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Setelah terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).

Merespons hal ini, kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Harir menyebut, kliennya menolak dipecat karena masih ingin menjadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Moh Harir di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir Tribun Jateng.

Moh Harir tak sendiri, dirinya dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir AK.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Harir membeberkan, alasan lainnya mengajukan banding ialah pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.

Dalam mengajukan banding, jelas Harir, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Lebih lanjut, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan. 

Baca juga: Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH

Sebaliknya, ia menyatakan kasus dugaan pembunuhan ini masih perlu diuji.

Menurutnya, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. 

Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan