Sabtu, 27 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Brigadir AK Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Banding

Polda Jawa Tengah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Setelah terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding. 

Lebih lanjut, Artanto menyebut majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah AK akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya.

"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Brigadir AK Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Setelah Dipecat dari Polisi, Menolak.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan