Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Banding
Polda Jawa Tengah memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Setelah terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding.
Lebih lanjut, Artanto menyebut majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah AK akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya.
"Hasil sidang PTDH, tapi Brigadir AK ingin pikir-pikir dulu untuk lakukan banding," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Brigadir AK Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Setelah Dipecat dari Polisi, Menolak.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.