Sabtu, 9 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

DPR Desak Proses Hukum Maksimal bagi Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung 

DPR minta dokter PPDS Unpad yang rudapaksa keluarga pasien di RSHS diproses hukum, jangan hanya proses administrasi dari kampus dan Kemenkes.

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews
PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN RSHS - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. DPR minta dokter PPDS Unpad yang rudapaksa keluarga pasien di RSHS diproses hukum, jangan hanya proses administrasi dari kampus dan Kemenkes. 

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area vitalnya.

Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.

Baca juga: Bujuk Rayu Dokter PPDS Anestesi Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bohongi Korban soal Kondisi Ayah

Atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan