Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
DPR Desak Proses Hukum Maksimal bagi Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
DPR minta dokter PPDS Unpad yang rudapaksa keluarga pasien di RSHS diproses hukum, jangan hanya proses administrasi dari kampus dan Kemenkes.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area vitalnya.
Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.
RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.
Baca juga: Bujuk Rayu Dokter PPDS Anestesi Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bohongi Korban soal Kondisi Ayah
Atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.
Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.