Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kemenkes Minta STR Dokter Residen RSHS Bandung Dicabut Usai Lakukan Aksi Bejat Rudapaksa Anak Pasien
Kemenkes RI menyampaikan rasa prihatin kepada keluarga pasien RSHS yang menjadi korban rudapaksa dokter residen di RSHS Bandung, Jawa Barat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya
(Tribunnews.com/Rifqah/Endra) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.