Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Motif Dokter PPDS Unpad di RSHS Pakai Bius untuk Rudapaksa Terkuak, Pelaku Ternyata Idap Somnophilia
Polisi ungkap jenis kelainan seksual Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Unpad yang diduga rudapaksa anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kelainan perilaku seksual yang diidap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen yang diduga merudapaksa wanita inisial FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Menurut Surawan, Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Baca juga: Kata Polisi soal Korban Lain dari Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung
Diketahui bahwa somnophilia termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.
Penyebab somnophilia sendiri belum diketahui secara pasti, namun beberapa teori menyebutkan kemungkinan adanya gangguan saat tumbuh kembang atau dipicu oleh fetish lain.
Seseorang dengan somnophilia mungkin mencoba membuat orang lain tidak sadar, misalnya dengan memberikan obat-obatan untuk kemudian dimanfaatkan secara seksual.
Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.
Priguna Suntik Korban 15 Kali
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Hasil Visum Anak Pasien RSHS Bandung yang Dirudapaksa Dokter PPDS Unpad, Ada Sperma
Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban kemudian mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Saat dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” beber Hendra.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi lantas menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Baca juga: Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan
Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.
Akhirnya pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Apa Itu Sindrom Sleeping Beauty, Kelainan Seksual yang Diidap Priguna Anugerah Dokter PPDS di RSHS
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.