Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Nasib Priguna Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Sempat Coba Akhiri Hidup
Nasib Priguna Anugerah tersangka kasus dugaan rudapaksa anak pasien RSHS Bandung, sempat coba akhiri hidup, terancam 12 tahun bui dan dilarang praktik
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Priguna diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial FH (21), anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (18/3/2025).
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemennya saat hendak ditangkap polisi pada Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan data dari KTP, tersangka Priguna diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), namun saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, Priguna adalah mahasiswa dari Unpad yang sedang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," kata Surawan, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," sambungnya.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Disuntik 15 Kali
Modus
Surawan menyebutkan bahwa Priguna melancarkan aksi bejatnya di sebuah ruangan baru di lantai 7 gedung RSHS.
Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ungkap Surawan.
Surawan juga menegaskan bahwa korban tak tahu tujuan tersangka tetapi dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.
Hasil visum, sebut Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.
Meski begitu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda. Sebab, pihaknya sedang melakukan pengujian.
Surawan pun mengatakan bahwa kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.
Baca juga: Kemenkes Minta STR Dokter Residen RSHS Bandung Dicabut Usai Lakukan Aksi Bejat Rudapaksa Anak Pasien
Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.