Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan?
Syarat Pemutihan Pajak
Anda harus menyiapkan dokumen berupa:
Untuk perpanjangan pajak tahunan:
KTP asli
STNK asli
- Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat):
KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru)
STNK asli
BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya
Mekanisme Penghapusan Pajak
Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.
Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?
Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan tidak ada batasan waktu berapa lama kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.