Senin, 29 September 2025

Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsDepok.com/Murtopo
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025. Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan?  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.

Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan? 

Syarat Pemutihan Pajak

Anda harus menyiapkan dokumen berupa:

Untuk perpanjangan pajak tahunan: 

KTP asli 

STNK asli 

- Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat): 

KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru) 

STNK asli 

BPKB asli 

- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) 

- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya

Mekanisme Penghapusan Pajak

Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.

Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? 

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan tidak ada batasan waktu berapa lama kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan