Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
“Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Menurut dia, program itu merupakan pembebasan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur.
“Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.
Hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun.
Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.
Bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidur, kata dia, dapat mengubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru.
“Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.