Selasa, 30 September 2025

Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsDepok.com/Murtopo
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025. Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan?  

“Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima
Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurut dia, program itu merupakan pembebasan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. 

“Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget,” ujarnya.

Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.

Hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun. 

Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.

Bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidur, kata dia, dapat mengubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru. 

“Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan