Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Tak Hanya Satu, Korban Rudapaksa Dokter Residen Jadi 3 Orang, Polisi Persilakan Korban Lain Melapor
Setelah aksi bejat Priguna Anugerah terbongkar, ada dugaan korban dokter residen tersebut bukan cuma satu, disebut ada tiga korban.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Sebab, jelas Surawan, pihaknya tengah melakukan pengujian.
Diketahui, pelaku berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung.
Sedangkan, korban merupakan warga Kota Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Miliki Kelainan, Diduga Ada Korban Lain
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)
Berita lain terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.