Selasa, 26 Agustus 2025

Bejat! Ayah di Bekasi Lecehkan Dua Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Usir jika Tak Turuti Nafsu

Seorang pria ang berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial EH (50) di Kabupaten Bekasi tega melecehkan dua anak kandungnya sendiri sejak 2016.

Istimewa/TribunJakarta.com
KULI LECEHKAN ANAK - Kuli bangunan berinisial EH (50), tega melecehkan dua anak kandunya sendiri. Aksi berat sudah dilakukan sejak 2016 sampai kasusnya terungkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial EH (50) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tega melecehkan dua anak kandungnya sendiri.

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung sejak 2016.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya pada 3 April 2025 lalu. 

"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor (ibunya) bahwa tersangka telah menyetubuhi korban," kata Musrofa di Mapolres Bekasi

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya EH ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pendalaman terhadap perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, inisial EH yang merupakan ayah kandung korban," ungkap Mustofa, dikutip dari TribunJakarta.com

Dari hasil pendalaman, terkuak fakta yang mengejutkan. Aksi bejat EH rupanya sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban berinisial ER (20). 

ER dilecehkan ayah kandungnya sejak usia 11 tahun hingga dewasa.

Sedangkan sang adik, SNH (13), juga mengalami hal yang sama sejak 2023.

Tersangka melakukan aksi bejatnya seminggu sekali.

"Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu," ungkapnya Mustofa.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Garut Dicabuli Ayah dan Paman, Keterlibatan Kakek Didalami, Terungkap oleh Tetangga

Pelaku akan mengancam korban jika tidak mau menuruti permintaannya.

Korban diancam pelaku akan diusir dari rumah.

Mustofa menuturkan, awalnya korban menolak permintaan bejat ayahnya tetapi tak mampu melawan karena ada relasi kuasa. 

"Tersangka memaksa bersetubuh dengan korban. Korban menolak, tapi tersangka mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginan tersangka, korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," kata Mustofa, Selasa (8/4/2025). 

Korban selalu diberikan uang Rp 50 ribu setiap kali berhubungan sebagai uang tutup mulut. 

"Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap dua orang korban dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah'," paparnya. 

EH saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atas perbuatannya, EH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bejat! Kuli Bangunan di Bekasi Setubuhi 2 Anak Kandungnya Seminggu Sekali Selama 9 Tahun 

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan