Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Disanksi PTDH, Oknum Ditintelkam Polda Jateng Bunuh Bayi dan Lakukan Perzinahan
Sidang kode etik terhadap Brigadir AK digelar di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK mendapat sanksi PTDH lantaran membunuh bayi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK, tersangka kasus pembunuhan bayi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil setelah Brigadir AK menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).
Tersangka merupakan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Sidang Kode Etik dipimpin oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Edi Wibowo.
Dalam pembacaan putusan, Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perzinahan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Saat itu, Brigadir AK masih berstatus menikah dan kini telah bercerai.
Dari hubungan gelap tersebut, Brigadir AK dan DJP memiliki anak berinisial AN yang menjadi korban pembunuhan.
Pelanggaran selanjutnya yakni tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Proses pidana kasus ini telah ditangani Reserse Kriminal Polda Jateng.
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucap Kombes Edi Wibowo, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Pimpinan sidang menanyakan ke Brigadir AK terkait upaya banding.
Baca juga: Tampang Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Cekik Bayinya di Semarang, Jalani Sidang Etik Hari Ini
Namun, Brigadir AK akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
Nenek korban, Siti Nurmala, menyambut baik keputusan PTDH yang dijatuhkan ke Brigadir AK.
"Alhamdulillah sesuai harapan," ujarnya.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik yakni DJP, Siti Nurmala, atasan Brigadir AK, serta pemilik kontrakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.