Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Disanksi PTDH, Oknum Ditintelkam Polda Jateng Bunuh Bayi dan Lakukan Perzinahan
Sidang kode etik terhadap Brigadir AK digelar di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK mendapat sanksi PTDH lantaran membunuh bayi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang sempat ditunda kemarin karena petugas perlu melakukan persiapan.
"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA). Rabu (9/4/2025) kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," tuturnya.
Baca juga: Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Bayi, Kapoksi Komisi 8 DPR Selly Andriany Kritik Mentalitas Polisi
Rekaman CCTV jadi Bukti
Sebelumnya, Kombes Pol. Artanto mengatakan Brigadir AK dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," ujarnya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik.
"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Dwi Subagio," lanjutnya.
Menurutnya, bukti yang dikumpulkan menunjukkan tindakan Brigadir AK memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Bukti tersebut meliputi keterangan ibu korban, hasil forensik, hasil ekshumasi hingga rekaman CCTV.
"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.