Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel
Seorang wanita berinisial YN (34) tewas dibunuh oleh kekasihnya bernama Slamet Effendy di Hotel Trenggalek karena cemburu buta. Anak korban juga diani
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sujiono memastikan, pihaknya hanya melakukan perawatan dari sisi fisik.
Sementara pemulihan dari sisi psikologis korban akan ditangani oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.
"Saat ini korban didampingi keluarga, nenek dan pamannya, insyaallah sudah bisa komunikasi dengan baik," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebagai pasal subsider, diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan
(Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.