Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Penjelasan Rektor Unpad Terkait Kasus Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Dokter Priguna Anugerah Pratama tidak lagi menjadi mahasiswa Unpad dan tidak dapat melakukan lagi kegiatan baik di lingkungan rumah sakit atau kampus

Editor: Erik S
Tangkapan layar video
KASUS DOKTER RESIDEN - Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad)  Prof. Arief S. Kartasasmita memberikan penjelasan terkait kasus dokter PAP, seorang PPDS Anestesi FK Undap yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Dalam video resmi yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (11/4/2025) Prof Arief menuturkan, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus ini.   

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Arief S. Kartasasmita memberikan penjelasan terkait kasus dokter Priguna Anugerah Pratama.

Priguna adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

Dalam video resmi yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (11/4/2025) Prof Arief menuturkan, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus ini.  

Baca juga: Aksinya Meresahkan, Priguna Dokter Residen Cabul di RSHS Bandung Titip Pesan Permohonan Maaf

Secara umum Unpad tidak akan mentolerir segala macam bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang ada di Universitas Padjadjaran.  

“Kami lembaga pendidikan sama sekali tidak memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran berkait dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa baik di tempat kerja, di tempat praktek, maupun di lingkungan Unpad secara umum,” tegas dia.

Pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut  dalam bentuk pemutusan studi bagi yang bersangkutan.

“Sehingga kami akan segera mengeluarkan dan ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini akan segera efektif kami keluarkan dan tidak lagi menjadi mahasiswa Unpad dan tidak dapat melakukan lagi kegiatan baik di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad,” ujar Prof Arief.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan untuk korban serta berkoordinasi dengan RSHS Bandung serta polisi.

“Mudah-mudahan dapat terjadi keadilan bagi korban dan kami mengucapkan juga prihatin dan juga penyesalan untuk korban. Semoga ini tidak terjadi lagi di masa yang datang pada mahasiswa Unpad,” harap dia.

Sebagai lembaga pendidikan, Prof Arief menegaskan, Unpad akan memperketat proses pengawasan yang ada di lingkungan pendidikan baik di tingkat spesialis maupun di tingkat non-spesialis dan juga pendidikan-pendidikan lainnya untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di lingkungan Unpad termasuk rumah sakit pendidikan.

Baca juga: Korbannya Diduga Banyak, Modus Bejat Dokter PPDS RSHS Bandung Sama, Ambil Darah, DNA dan Dibius

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, pasalnya kejadian ini merupakan multi-dimensi, dimana tidak hanya berbicara mengenai masalah pendidikan saja, tetapi secara lengkap adalah bagaimana pengawasan masalah didik dan juga masalah perundungan-perundungan, juga masalah-masalah lain terkait dengan proses pendidikan spesialis, di rumah sakit pendidikan.

“Ini akan kami coba lakukan ke depan agar tidak lagi terjadi atau diminimalkan sekecil mungkin peluang-peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” kata dia. 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan