Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Polisi yang Cekik Bayi Akui Perbuatannya, Kena PTDH tapi Tak Mau Dipecat, Sebut Ajukan Banding

Meski telah disanksi PTDH, Brigadir AK yang bunuh bayinya bakal mengajukan banding karena masih ingin menjadi polisi

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Ade Kurniawan (AK) jalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).

Brigadir AK merupakan anggota polisi tersangka pembunuhan bayi.

Ia pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya.

Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum keluarga korban DJP mengatakan bahwa Brigadir AK telah mengakui perbuatannya.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," papar Lutfiansyah seusai sidang, Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Mengutip TribunJateng.com, ia juga menuturkan, dalam persidangan terungkap bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik, di antaranya dengan telah tinggal bersama dengan DJP, ibu bayi yang dibunuh di Asrama Polisi.

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," terangnya.

Sementara itu, Brigadir AK keberatan dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

Ia menolak PTDH karena masih ingin jadi anggota polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Ia menuturkan, pihaknya masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Brigadir AK Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.

Dalam banding tersebut, pihaknya bakal menguji sejumlah pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Saat ditanya motif pembunuhan, Harir mengatakan bahwa kasus tersebut masih perlu diuji.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan