Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Polisi yang Cekik Bayi Akui Perbuatannya, Kena PTDH tapi Tak Mau Dipecat, Sebut Ajukan Banding

Meski telah disanksi PTDH, Brigadir AK yang bunuh bayinya bakal mengajukan banding karena masih ingin menjadi polisi

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding. 

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Meski begitu, Harir meminta maaf karena kasus membuat gaduh masyarakat Indonesia.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Lutfi tak mempermasalahkan pihak AK melakukan banding.

"Ya kami hormati, Monggo saja, itu kan hak dia," ungkapnya.

Saat ditanya soal kasus pidana pembunuhan bayi, Lutfi menuturkan bahwa paling lama pekan depan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami harap proses pidana umumnya agar segera naik ke persidangan sehingga segera mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Dipecat dari Polri, Akui Perbuatannya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan