Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut!
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, Kamis (10/4/2025).
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, pada Kamis (10/4/2025).
Adapun sosok pelapor yakni dari salah satu perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.
Armuji dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Merespons laporan tersebut, Armuji mengaku tidak takut jika untuk membela kebenaran dan keadilan.
Armuji mengaku siap menanggung konsekuensi ketika membela kepentingan warganya.
Ia juga siap jika harus dipanggil oleh pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

"Saya siap dengan konsekuensi apapun, termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil," kata Armuji, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
"Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut!" tegasnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Laporkan Armuji usai Dituduh Bandar Narkoba dan Unggah Fotonya di Medsos
Diketahui, perkara ini mencuat awalnya karena seorang pemuda mengadu langsung ke Armuji lantaran ijazahnya ditahan pihak perusahaan.
Supaya mendapatkan informasi yang valid, politisi PDIP tersebut mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Akan tetapi, kedatangan Armuji mendapat respons tak pantas, dan bahkan pintu gerbang juga ditutup.
Sebelum akhirnya menghubungi pemilik perusahaan, tetapi tetap tidak mendapat tanggapan semestinya.
Armuji menyebut bahwa dirinya dituding menipu.
Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik Armuji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Sumber: TribunSolo.com
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Andreana Wulandari Istri Dwi Hartono Diduga Kabur Tengah Malam, Rumahnya Didatangi Intel |
![]() |
---|
Bisnis Gurita Dwi Hartono Disebut-sebut Bangkrut, Istri Jualan Baju, Landasan Helipad Gagal Dibangun |
![]() |
---|
Membandingkan Rumah Masa Kecil dengan Rumah Pengusaha Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif Dwi Hartono Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Cerita Usahanya Pernah Bangkrut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.