Tabrakan KA Jenggala vs Truk Bermuatan Kayu Tewaskan Asisten Masinis, Polres Gresik Periksa 6 Orang
Update kasus kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala vs truk trailer muat kayu gelondongan di Gresik yang tewaskan asisten masinis, Selasa (8/4).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
"Sopir kurang hati-hati saat menyeberang perlintasan kereta api, kondisi sopir selamat, kondisi masinis terluka, sementara asisten masinis dibawa ke rumah sakit mengalami luka berat di sana dan meninggal dunia," ungkap Rizki di lokasi kejadian, Selasa, dilansir Surya.co.id.
Baca juga: Mencekam, Detik-detik Asisten Masinis Tewas dalam Tabrakan KA Jenggala vs Truk Muat Kayu di Gresik
Setelah kejadian, masinis dan asisten masinis langsung dilarikan ke rumah sakit.
Masinis KA Jenggala yang bertugas saat itu yakni Purwo Pranoto dalam kondisi terjepit kayu dan dievakuasi di RS Semen Gresik, ia dicurigai mengalami cedera tulang belakang.
Sementara itu, asisten masinisnya, Abdillah Ramdan, dalam kondisi tidak sadarkan diri saat dievakuasi.
Saat diperiksa di RS Semen Gresik, Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia karena perdarahan organ dalam.
"Kurang lebih 2 jam proses evakuasi, arus lalu lintas lancar sempat dihentikan, sudah lancar kembali. Penumpang tidak ada terluka mereka melanjutkan perjalanan, ada kereta penolong," kata Rizki.
KAI Tuntut Ganti Rugi
PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan KA Commuter Line Jenggala ini.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dilansir Surya.co.id.
"Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," lanjutnya.
Adapun, untuk seluruh penumpang KA Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Seluruh penumpang sudah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Baca juga: Kronologi KA Jenggala Tabrak Truk Bermuatan Kayu Gelondongan di Gresik, Asisten Masinis Tewas
Luqman juga mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Pasalnya, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," terang Luqman.
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.