Jumat, 12 September 2025

Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng Tiga Bintara Jaga Dipatsus, Tidak Ada Uang Mengalir ke Atasan

Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng. Termasuk motif para pelaku melakukan pungli.

Editor: willy Widianto
Tribunjateng/Iwan Arifianto/istimewa
PUNGLI RUTAN POLDA JATENG - Tangkapan layar postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Eks tahanan rutan Polda Jabar bongkar biaya pungli, mulai dari sewa kamar Rp 1 juta, sewa HP Rp 150 ribu per jam. Berikut keterangan lengkap mantan napi yang bocorkan adanya pungli di Polda Jateng 

Dalam waktu dekat, ada sidang disiplin. "Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma)," katanya.

Baca juga: Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi

Kombes Pol Artanto menyebut,  kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman.

Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh Z pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial.

"Transaksi yang dilakukan Z adalah biaya pindah kamar," bebernya.

Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.

"Ya tidak terbantahkan lagi," paparnya.

Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya. "Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan," ujarnya.

Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng. Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.

Sementara, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. "Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas, M Choirul Anam.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pungli untuk Tangani Kasus Penipuan Mobil Bekas yang Viral di Jakarta Timur

Anam melanjutkan, Polda Jateng seharusnya dalam mengelola Rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam Rutan dan tidak ada pungutan liar.

"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.

Namun komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap Rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 'BREAKING NEWS! Akhirnya Diakui Ada Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Petugas Jaga Sudah Ditahan'

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan