Sebelum Diduga Tipu Banyak Wanita, BYA Anggota Polda Jateng Ternyata Punya Catatan Pelanggaran Etik
Sosok anggota Polda Jateng, Bripda BYA, viral di media sosial X akibat diduga melakukan penipuan terhadap beberapa wanita demi melunasi utang pinjol.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sosok anggota Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda BYA, viral di media sosial (medsos) X akibat diduga melakukan penipuan terhadap beberapa wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, ternyata yang bersangkutan mempunyai catatan pelanggaran etik selama bertugas.
"Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada," kata Artanto kepada Tribun Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/6/2025).
Bripda BYA adalah anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).
Tugas hariannya adalah mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine).
Terlepas dari benar atau tidaknya kasus yang menjerat Bripda BYA, Artanto berpesan kepada anggota Polda Jateng agar jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran etik maupun pidana.
Jika mereka terjerat, tegas Artanto, tidak akan ada kompromi bagi mereka.
"Ya kami akan tindak tegas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA ternyata belum dinonaktifkan dari tugasnya.
Alasannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran terhadap viralnya anggotanya tersebut.
Apalagi, informasi tersebut sebatas di media sosial sehingga perlu dibuktikan kebenarannya.
Baca juga: Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi di Rumah Sakit Wilayah Palmerah Jakbar, Seorang Wanita Ditangkap
"Sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," tutur Artanto.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Paminal Bidpropam masih sebatas melakukan verifikasi akun penyebar informasi awal tersebut.
Pihak kepolisian juga menelusuri kebenaran adanya korban Bripda BYA.
"Masih berproses harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut," ujar Artanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.