Polisi di Maluku Laporkan Istrinya yang Diduga Selingkuh dengan 2 Oknum, hingga Telantarkan Anak
Polisi di Maluku inisial Briptu SYR laporkan istrinya ke Polda Maluku atas kasus dugaan penelantaran anak dengan berselingkuh bersama 2 oknum polisi.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi di Maluku, berinisial Briptu SYR melaporkan istrinya, VS, ke Polda Maluku atas kasus dugaan penelantaran anak.
Briptu SYR juga menuding istrinya berselingkuh dengan 2 oknum polisi berinisial Bripka HW dan Bripka DM.
Laporan polisi yang disampaikan Briptu SYR itu terdaftar dengan nomor STTLP/82/IV/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
"Saya sudah membuat laporan tadi sore ke SPKT Polda Maluku. Saya berharap kasus ini segera ditangani dan Veyren (sang istri) mendapat ganjaran atas perbuatannya," kata Briptu SYR saat diwawancarai TribunAmbon.com usai melaporkan istrinya ke polisi, Kamis (10/4/2025).
Dengan nada kecewa, Briptu SYR mengungkapkan bahwa buah hatinya yang masih balita harus menjadi korban akibat ulah VS.
Baca juga: Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi
Kejadian ini bermula saat Briptu SYR yang sedang berdinas di Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, namun sang istri justru diduga kuat abai terhadap tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.
Briptu SYR menceritakan bahwa pernikahannya dengan VS yang terjalin sejak 28 Maret 2020 awalnya berjalan harmonis dan tanpa masalah.
Tetapi, kebahagiaan rumah tangga mereka mulai terusik pada Juni 2023, saat Briptu SYR mendapati istrinya berselingkuh dengan Bripka HW.
"Selama perjalanan bahtera rumah tangga aman dan lancar sampai Juni 2023 ketika Veyren ketahuan selingkuh dengan Bripka. Habel Watumlawar," ucap Briptu SYR dengan nada kecewa.
Parahnya lagi, VS disebut telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu sejak Mei 2024.
Baca juga: Polisi di Situbondo Diduga Paksa Istri Aborsi, Kini Dilaporkan karena Selingkuh dan KDRT
Saat itu, VS memutuskan untuk pergi ke Jakarta mengikuti Bripka HW.
Di Jakarta, VS tinggal bersama Bripka HW di sebuah apartemen selama lebih dari satu minggu.
Setelah menghabiskan waktu di ibu kota, VS kembali ke Ambon, namun tidak kembali ke rumah Briptu SYR. Ia memilih untuk tinggal di rumah bujangnya.
Pada tanggal 1 Juli 2024, VS kembali bertolak ke Jakarta untuk menyusul Bripka. HW. Keduanya pun tinggal bersama hingga 28 November 2024.
Akibat ulah VS tersebut, Briptu SYR harus menghadapi kenyataan pahit bahwa anaknya yang masih berusia 4 tahun pun jadi terlantar.
Baca juga: Dilaporkan ke Propam, Polwan di Sumut yang Diduga Aniaya Anak Kini Tuding Suami Selingkuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.