Selasa, 9 September 2025

Polisi di Sikka Dipecat seusai Tabrak Warga hingga Tewas, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Oknum polisi bernama Aiptu Hendrikus Endy dipecat pada Sabtu (12/4/2025), karena menabrak seorang warga hingga tewas di Kabupaten Sikka, NTT.

Istimewa
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Anggota Polres Sikka, Polda NTT, bernama Aiptu Hendrikus Endy dipecat karena menabrak seorang warga hingga tewas. Putusan pemecatan tersebut dijatuhkan KKEP pada Sabtu (12/4/2025). 

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 19.40 WITA lalu.

Peristiwa ini bermula saat Aiptu Heribertus Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria.

Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Aiptu Heribertus Endi tersebut menabrak Marselinus yang sedang menyeberang.

Akibatnya, Aiptu Heribertus Endi mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.

Sedangkan, korban Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis.

Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi di Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas Dipecat Tidak Dengan Hormat

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunFlores.com/Arnol Welianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan