Senin, 18 Agustus 2025

Pimpinan Komisi IX DPR RI Kutuk Keras Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Bandung dan Garut

Legislator Partai Gerindra itu sepakat hukuman yang diberikan kepada dokter yang melakukan tindakan pelecehan dicabut surat tanda registrasinya (STR).

Penulis: Reza Deni
Instagram @ahmadsahroni88
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengutuk keras kejadian pelecehan seksual yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung dan dokter kandungan di Garut, Jawa Barat. Dia pun mendorong aparat hukum untuk segera turun mengusut informasi.

"Profesi dokter merupakan salah satu profesi mulia karena berhubungan dengan kemanusiaan dan dibutuhkan oleh banyak orang justru dicoreng oleh tindakan yang tidak manusiawi dan tidak bermoral seperti itu,  Saya minta aparat hukum segera turun tangan untuk mengusut dan menuntaskan kasus ini," ujar Putih kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter Spesialis Obgyn yang Lecehkan Pasien di Garut

Legislator Partai Gerindra itu sepakat hukuman yang diberikan kepada dokter yang melakukan tindakan pelecehan dicabut surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup. 

"Saya sangat setuju STR dokter yang melakukan pelecehan dicabut seumur hidup karena mereka sudah meyalahgunakan ilmu kedokteran yang susah payah dipelajari," tambah Putih.

Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan, Pasien Diiming-imingi USG Gratis

Putih, yang juga seorang dokter tersebut, menyampaikan dengan adanya kasus ini pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kesehatan yang berjalan hari ini. 

"Saya kira peristiwa ini menjadi catatan penting dalam tatanan sistem kesehatan kita terutama terkait pendidikan kesehatan tidak hanya profesi dokter tapi tenaga kesehatan lain, praktik kedokteran, dan sistem pelayanan di rumah sakit juga harus dikaji kembali penerapannya, supaya tidak ada celah  terjadinya pelanggaran hukum araupun etik yang sama di kemudian hari," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Garut Leli Yuliani mengamini terjadinya kasus tersebut, ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2024 lalu, dan bukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Saya harus periksa lagi pastinya kapan, tapi kalau tidak salah ini di tahun 2024. Kejadiannya bukan di RS milik pemerintah," jelas Leli.

Dinas Kesehatan Garut berencana untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran kasus ini. Menurut informasi, pihak Dinkes akan memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelecehan ini pada Selasa siang ini (15/4/2025).

Adapun Polres Garut masih mencari keberadaan dokter klinik swasta yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksualterhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). 

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

“Kita lagi cari diskresi kita wajib mengamankan 1x24 jam kan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya. 

AKP Joko mengaku dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

Meski begitu keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.

“Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.

Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan, Pasien Diiming-imingi USG Gratis

Pihak kepolisian mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. 

Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Karena sampai saat ini belum ada laporan tapi kita tidak fokus kesitu, karena ini sudah menjadi berita nasional," tambahnya.

AKP Joko menerangkan upaya penyelidikan dilakukan berdasarkan video pelaku sekaligus melacak korbannya.

Dia menjelaskan peristiwa yang viral itu terjadi pada Juni 2024. Menurutnya hotline atas kasus pelecehan bagi siapapun terbuka. 

"Saat ini kita masih menyelidiki, dan kita sedang bikin tim gabungan dari Polda dan polres untuk menyelidiki kasus viral tersebut,” tambahnya.

Rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan inisial MSF di Garut itu viral di media sosial.

Pada video yang beredar, terlihat pelaku mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam.

Ia terlihat sedang memeriksa pasiennya yang merupakan ibu hamil di sebuah ruangan kecil. Ibu hamil itu tengah melakukan pemeriksaan USG melalui perut.

Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, dokter kandungan itu melakukan perbuatan yang diduga melecehkan pasien.

Sebab saat tangan kanannya memegang alat USG, tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

Dokter kandungan itu tampak memasukkan tangannya hingga ke bagian sensitif pasien. Pada video itu juga terlihat pasien tampak tidak nyaman. Pasien berusaha mendorong tangan dokter kandungan yang sudah berada di dadanya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Belum Usai, Muncul Lagi Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut

Sebelumnya juga, viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan RSHS Bandung. Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri. Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan. Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehanseksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehanseksual di RSHS Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan