Senin, 29 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Dokter Kandungan di Garut Disebut Ditahan setelah Pulang Umrah, Status Hukum Segera Diumumkan

Dokter kandungan Syafril Firdaus disebut kembali dari ibadah umrah pada Rabu (16/4/2025) dan langsung ditahan di Polres Garut.

Instagram @ahmadsahroni88
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). Dokter kandungan Syafril Firdaus disebut kembali dari ibadah umrah pada Rabu (16/4/2025) dan langsung ditahan di Polres Garut. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus atau MSF, telah ditahan.

Syafril Firdaus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat USG di sebuah klinik di Kabupaten Garut.

Rekaman CCTV klinik di Kabupaten Garut yang merekam seorang dokter kandungan diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap pasien itu, viral di media sosial.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengungkapkan Syafril Firdaus kembali dari ibadah umrah pada Rabu (16/4/2025) dan langsung ditahan di Polres Garut.

Ratna mengatakan, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut dan tim majelis profesi untuk mengawal kasus ini.

"Untuk proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Garut. Pelaku sendiri saat ini (16/4/2025), sudah pulang dari umrah dan sudah ditahan," jelas Ratna dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

"UPTD PPA Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut dan tim majelis profesi," lanjutnya.

Ratna menambahkan, dari data terbaru yang diterima, jumlah korban pelecehan bertambah menjadi dua orang.

"Sampai saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut," jelas dia.

Polisi Tegaskan Syafril Firdaus Sudah Ditangkap

Diberitakan TribunJabar.id, Polres Garut memastikan bahwa M Syafril Firdaus atau MSF telah resmi ditangkap.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat dibantah oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Permintaan Dokter Kandungan Cabul di Garut usai Ditangkap Polisi

PPPA melalui Asdep Pemberian Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Ratna Oeni Cholifah, sebelumnya menyatakan pelaku belum ditangkap.

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menegaskan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam pada Selasa (15/4/2025) sore.

"Kita sudah menangkap kemarin, sudah ada di Polres, sudah dimintai keterangan, sudah dalam proses upaya paksa di Polres," tegasnya kepada awak media, Rabu.

Ia menambahkan, status hukum dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual itu akan segera diumumkan Polres Garut.

Fajar menyebut, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk korban dan saksi ahli.

"Sore ini kita penetapan tersangka, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita juga lakukan gelar perkara alat-alat bukti yang kita kumpulkan juga sudah lengkap," jelasnya.

Terancam Dipecat dari IDI dan Dicabut Izin Praktik

IDI Jabar telah menerjunkan Ketua Majelis Kehormatan Etika untuk mengecek langsung lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus pelecehan tersebut.

Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, menyampaikan hasil investigasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Besar IDI Pusat untuk diputuskan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dokter kandungan itu.

Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, Syafril Firdaus terancam dikeluarkan dari keanggotaan organisasi IDI.

Pasalnya, kata Luthfi, kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter di Kabupaten Garut kepada pasiennya telah mencoreng nama baik profesi.

"Kami sudah bahas di internal terkait disiplin dan etika, kami simpulkan sudah ada pelanggaran disiplin. (Sanksinya) pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan IDI," jelasnya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Lalu, terkait pencabutan izin praktik, Luthfi menerangkan hal tersebut sudah bukan menjadi ranah dari IDI.

Sebab, kewenangannya ada di Dinas Kesehatan kota/kabupaten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, IDI Jabar mendukung penuh pencabutan izin praktik oknum dokter kandungan tersebut apabila terbukti bersalah di mata hukum.

"Tidak lagi ada pada izin praktik, kalau dulu sebelum berpraktik dokter memerlukan izin praktik dari IDI untuk ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP baru terbitkan izin praktiknya," papar Luthfi.

Baca juga: Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023, Polisi Buka Posko Pengaduan Korban

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, ST, MKM mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter kandungan itu.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

Aji menerangkan, jika dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan.

"Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP⁠ (Surat Izin Praktik) oknum dokter tersebut," katanya, Rabu.

DUGAAN PELECEHAN - Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tangkapan layar diambil pada Selasa (15/4/2025).
DUGAAN PELECEHAN - Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tangkapan layar diambil pada Selasa (15/4/2025). (Tribunjabar.id/ Istimewa/ tangkapan layar)

Ada 2 Korban yang Lapor Polisi

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto, mengatakan saat ini ada dua korban yang sudah melapor.

Sedangkan korban yang berada dalam video viral masih dalam penelusuran.

Kedua korban itu datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan atas perbuatan terduga pelaku.

"Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa," katanya saat memberikan keterangan resminya di Mapolres Garut, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2024.

Kini terduga pelaku sudah tidak praktik di klinik yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan.

"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr Leli Yuliani, kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa.

Leli mengungkapkan, dulu memang sempat ada laporan ke dinas kesehatan dan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketika itu, pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

Menurutnya, terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat praktiknya diketahui pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)" tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Dibantah Kementerian PPPA, Polisi Tegaskan Dokter Kandungan Cabul di Garut Sudah Ditangkap

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nappisah/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei/Firda Janati)

Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan