Penumpang Batik Air Sebut Bawa Bom, Bisa Masuk Penjara Bertahun-tahun
Penumpang Batik Air ngaku bawa bom ke pramugari jelang terbang ke Manado. Ia kini terancam hukuman penjara hingga 8 tahun sesuai UU Penerbangan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang wanita Batik Air rute Soekarno-Hatta–Manado mengaku membawa bom kepada pramugari sebelum lepas landas.
Akibat candaan berbahaya itu, ia kini dapat terancam hukuman penjara hingga 8 tahun sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diturunkan dari Pesawat Imbas Cekcok dengan Pramugari
Penumpang berjenis kelamin wanita berinisial FA itu bercanda membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan pada, Selasa (15/4/2025).
Dia menggunakan jasa penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Intemasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC)
Pasca bercanda soal bom, FA diturunkan dan tidak diizinkan melanjutkan naik pesawat.
FA diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk perianganan dan proses lebih lanjut.
Jika merujuk pada asal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Dia merujuk pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 ayat (1) berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, lanjut isi Pasal 437 ayat (2) dan (3).
Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
Selain ancaman bom, ada sejumlah benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Baca juga: Kemenhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua
Seperti dilansir laman Garuda Indonesia, benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat, yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.