Sabtu, 20 September 2025

Penumpang Batik Air Sebut Bawa Bom, Bisa Masuk Penjara Bertahun-tahun

Penumpang Batik Air ngaku bawa bom ke pramugari jelang terbang ke Manado. Ia kini terancam hukuman penjara hingga 8 tahun sesuai UU Penerbangan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
PESAWAT BATIK AIR - Petugas Bandara Soekarno-Hatta mengamankan penumpang Batik Air usai candaan soal bom yang disampaikan kepada pramugari sebelum keberangkatan ke Manado. Tribun Medan/Risky Cahyadi 

Barang-barang yang dilarang

Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat

Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;

Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;

Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;

Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;

Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;

Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;

Material radioaktif;

Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;

Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.

Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.

Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;

Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor NOTE: Semprotan merica yang dilengkapi fitur mekanisme keselamatan diperbolehkan diletakkan didalam bagasi tercatat.
Barang-barang yang dibatasi

Benda/barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan