Penumpang Batik Air Sebut Bawa Bom, Bisa Masuk Penjara Bertahun-tahun
Penumpang Batik Air ngaku bawa bom ke pramugari jelang terbang ke Manado. Ia kini terancam hukuman penjara hingga 8 tahun sesuai UU Penerbangan.
Editor:
Glery Lazuardi
Barang-barang yang dilarang
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat
Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
Material radioaktif;
Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor NOTE: Semprotan merica yang dilengkapi fitur mekanisme keselamatan diperbolehkan diletakkan didalam bagasi tercatat.
Barang-barang yang dibatasi
Benda/barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.