Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Aksi Bejat Dokter di Garut Coba Rudapaksa Pasien di Kamar Indekos, Terungkap Modusnya Jebak Korban
Polisi mengungkap modus dan kronologi dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut,
Penulis:
Adi Suhendi
Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, dokter kandungan itu melakukan perbuatan pelecehan.
Tangan kanannya memegang alat USG, sementara tangan kirinya masuk ke bagian dalam baju pasien dan menyentuh bagian sensitif pasien.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," katanya di Mapolres Garut.
Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
AKBP Fajar M Gemilang pun mengatakan a kemungkinan korban akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Kemungkinan korban akan bertambah," ungkapnya.
Modus dan Kronologis Aksi Bejat Dokter Syafril
Dokter Syafril menjadi tersangka berdasarkan laporan seorang wanita berinisial AED (24).
Peristiwa yang menimpa AED, merupakan aksi dokter Syafril terbaru.
Aksi cabul dokter Syafril terjadi di kamar indekosnya pada 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berkonsultasi ke klinik tempat dokter Syafril bekerja.
"Kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).
Setelah tiga hari, Dokter Syafril mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin gonore menggunakan ojek online.
Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat indekos miliknya yang berada searah dengan kediaman korban.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.