Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Aksi Bejat Dokter di Garut Coba Rudapaksa Pasien di Kamar Indekos, Terungkap Modusnya Jebak Korban
Polisi mengungkap modus dan kronologi dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut,
Penulis:
Adi Suhendi
Ternyata, alasan tersebut sebagai modus pelaku untuk menjebak korban agar aksinya tak diketahui warga.
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.
Korban pun melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari kamar indekos tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
(Tribunnews.com/ tribunpriangan.com/ sidqi al ghifari)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Dokter Cabul di Garut Tertunduk Lesu Saat Digiring Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.