Minggu, 31 Agustus 2025

Disnakertrans Jatim akan Dalami Kasus Penahanan Ijazah Karyawan yang Dilakukan Jan Hwa Diana

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur akan mendalami kasus penahanan ijazah karyawan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dibuat geregetan ketika pemilik usaha UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana tidak mau mengakui bahwa dirinya telah menahan ijazah karyawan.

Padahal, 31 karyawan telah melapor, ijazahnya ditahan perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.

“Bu Diana tetap tidak mengakui soal penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Jan Hwa Diana justru mengaku dirinya lupa dengan seluruh karyawannya tersebut.

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” sambungnya.

Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mendalami 31 laporan tersebut. 

Pihaknya juga akan menyelidiki pihak yang akan bertanggung jawab dalam dugaan penahanan ijazah.

Baca juga: Pasca Pertemuan dengan Wakil Walikota Surabaya, Jan Hwa Diana: Cak Armuji Orangnya Baik

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh Disnakertrans Jatim, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut.

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” jelasnya.

Kronologi Perseteruan

Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

Usai mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu," jelasnya.

Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana dan menuduh wakil walikota Surabaya itu seorang penipu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan