Kamis, 6 November 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Diduga Lecehkan hingga Coba Perkosa Pasien di Kosnya

Seorang dokter kandungan cabul di Garut, Jawa Barat bernama M Syafril Firdaus atau MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual

|
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter kandungan cabul di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bernama M. Syafril Firdaus atau MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Hasil pemeriksaan mengungkap MSF tidak hanya diduga melecehkan ibu hamil, tetapi juga sempat berusaha memperkosa seorang pasien. Fakta ini menjadi dasar penetapan status tersangka terhadapnya.

Kasus yang menjerat MSF terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasien lain yang terjadi di kamar kosnya pada malam hari tanggal 24 Maret 2025.

Korban berinisial AED (24) melaporkan MSF kepada polisi setelah diduga menjadi korban pelecehan oleh sang dokter.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Fajar menjelaskan tiga hari setelahnya MSF mendatangi rumah orang tua korban untuk memberikan suntikan vaksin.

Saat itu pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

Setelah proses vaksinasi, MSF meminta diantarkan oleh korban ke indekos tempat ia tinggal.

Setibanya di indekos milik MSF, korban sempat mencoba memberikan uang sebagai pembayaran vaksin, namun MSF menolak menerima uang tersebut.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," kata Fajar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara

Fajar mengatakan korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos milik MSF.

Setelah kejadian itu, korban segera melapor kepada pihak berwajib, dan hingga kini polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.

Sementara itu, tentang rekaman CCTV yang viral dan diduga melibatkan MSF, Fajar mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih terus didalami.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Fajar menyampaikan pihaknya saat ini menghormati keputusan korban yang ada di dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, MSF dikenai pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda jabar kontak influencer

Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF.

Diketahui, beberapa influencer aktif membagikan informasi tersebut.

Namun, langkah Polda Jabar belum mendapat tanggapan.

"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan proses hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

Tanpa adanya laporan formal dari korban, penanganan hukum akan menemui hambatan.

Ia pun mengimbau agar korban segera melapor ke pihak berwenang.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor," ungkapnya.

Di sisi lain, banyak penggiat media sosial dinilai telah membagikan konten dengan narasi yang berlebihan, bahkan memperkeruh suasana. 

Beberapa influencer juga disebut membesar-besarkan informasi soal jumlah korban, bahkan mengajak warganet untuk melaporkan kasus tersebut melalui akun mereka.

"Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka," ucap Hendra.

Polda Jabar juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarkan informasi sensitif seperti kasus kekerasan seksual.

Sebagai upaya mempermudah pengaduan, Polda Jabar menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa melalui nomor 0811-1340-4040.

"Silakan melaporkan ke hotline tersebut," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien 

(Tribunnews.com/falza) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved