Pegawai LP2M Universitas Mataram Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi saat KKN
Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram (Unram) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual. Ia diduga menghamili mahasiswi KKN.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Bobby Wiratama
Ia hanya memastikan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Satgas PPKS.
Kasus serupa
Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, mengaku merudapaksa mahasiswi kampus lain.
Pelaku berinisial IPF melancarkan aksinya saat korban dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti perbuatan tersebut, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang telah menjalankan proses investigasi internal dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau drop out (DO) kepada IPF.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor, M. Zainuddin.
Selain sanksi akademik, IPF kini juga harus berhadapan dengan proses hukum usai korban yang berinisial NB melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum korban, Tri Eva, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani visum yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.
"Kami bersama korban, telah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) sore."
"Selain melapor, korban juga sudah menjalani visum tetapi hasil visumnya masih belum keluar," bebernya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku telah menerima laporan kasus rudapaksa dengan terlapor IPF.
"Yang kami periksa yaitu terduga korban dan satu orang perempuan yang merupakan teman dari terduga korban," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat menenggak minuman alkohol sebelum dirudapaksa.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pemerkosaan atau tidak."
"Tetapi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi di saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk," katanya.
Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual.
"Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hamili Mahasiswa KKN, Oknum Pegawai LP2M Unram Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Falza/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.