Jumat, 22 Agustus 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat

Syafril Firdaus terancam 12 tahun penjara, namun polisi sebut bsia lebih berat apabila korban bertambah dan melakukan pelaporan

|
Tribunnews.com/Handout
DOKTER KANDUNGAN CABUL - Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus alias MSF alias Iril (33) digiring petugas di kantor kepolisian, Jawa Baratm Kamis (17/4/2025). MSF terancam 12 tahun penjara, tapi bisa bertambah berat apabila para korban melapor secara resmi 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan cabul Syafril Firdaus alias MSF di Garut, Jawa Barat jadi tersangka atas kasus pencabulan.

Ia disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Meski terancam 12 tahun penjara, namun Syafril bisa mendapatkan hukuman lebih berat apabila makin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.

Mengutip TribunJabar.id, menurut Hendra, laporan dari para korban sangat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.

"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.

AKBP Fajar m Gemilang selaku Kapolres Garut mengatakan, hingga saat ini baru ada satu orang yang melapor.

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).

Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Baca juga: Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Polisi Tak Halangi Komunikasi dengan Keluarga

Syafril, lanjut Fajar datang menggunakan layanan ojek online.

Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan