Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat
Syafril Firdaus terancam 12 tahun penjara, namun polisi sebut bsia lebih berat apabila korban bertambah dan melakukan pelaporan
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.
Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.
Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Polisi Kontak Influencer
Sebagai langkah lanjutan, pihak Polda Jabar juga menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban.
Namun, langkah Polda Jabar masih belum mendapat jawaban.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra, Kamis (14/4/2025).
Hendra mengatakan bahwa hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor," ungkapnya.
Ia menuturkan, tim Polda Jabar juga sudah menghubungi sejumlah akun media sosial yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual ini.
"Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka," ucap Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman Lebih Berat, Saat Ini Baru Satu Korban yang Melapor
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.