Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban
Aksi bejat oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan terhadap napi wanita
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan.
Dilaporkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan.
Laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.
Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.
Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi di ruang tahanan, tempat korban ditahan.
Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.
Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."
Baca juga: Polisi Berpangkat Aipda di Buton Utara Diduga Rudapaksa Mertua, Bopong Korban Dari Dapur ke Kamar
"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.
Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.
Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.