Rabu, 17 September 2025

Kasus Mutilasi di Serang Banten

Sebelum Mutilasi Pacarnya di Banten, Pelaku Cekik Korban dengan Kerudung

MY (23), tega memutilasi pacarnya sendiri berinsial SA (19) di perkebunan karet, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
MUTILASI DI SERANG - MY (23) pelaku pembunuhan dengan mutilasi pacarnya SA (19) di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Ia diketahui berprofesi sebagai tukang jagal di tempat pemotongan ayam. 

TRIBUNNEWS.COM -  MY (23), tega memutilasi pacarnya sendiri berinsial SA (19) di perkebunan karet, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

Tersangka tega membunuh korban karena merasa didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya.

Akibat enggan menikahi korban, MY lantas gelap mata dan melakukan tindakan keji tersebut di sebuah perkebunan karet.

Adapun menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, pelaku berprofesi sebagai tukang jagal di tempat pemotongan ayam.

"Jadi pelaku ini pekerjaannya memang sebagai tukang jagal di tempat pemotongan ayam di wilayah Gunung Sari," kata Kombes Pol Yudha Satria, Senin (21/4/2025), dilansir Tribun Banten.

Yudha menyebut, status hubungan antara pelaku dengan korban adalah berpacaran.

Berdasarkan pengakuannya, mereka menjalin kasih sejak tahun 2021.

"Jadi memang berpacaran, kemudian hamil dan saat diminta tanggung jawab justru pelaku tidak mau menikahinya." 

"Karena didesak, pelaku mengaku emosi dan gelap mata melakukan mutilasi," tutur Yudha.

Dari hasil keterangan pelaku, sebelum melakukan mutilasi, pelaku menghabisi nyawa pacarnya dengan cara mencekiknya menggunakan kerudung yang dikenakan korban.

Pada saat korban sudah dipastikan meninggal, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok dan kembali ke kebun karet.

Baca juga: Nasib Mulyana, Terancam Hukuman Mati setelah Mutilasi Kekasihnya yang Tengah Hamil

Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi korban dengan memotong bagian kepala, tangan, kaki, dan membelah tubuh serta mengambil organ dalam.

"Jadi semua potongan organ tubuh itu dimasukan ke dalam karung, namun saat ditemukan kondisi karung sudah dalam kondisi terbuka dan bagian kedua tangan sudah tidak ada," terangnya.

Kemudian, mengenai barang bukti yang diamankan, ada pakaian, kerudung, dan jam tangan korban, sepeda motor pelaku, golok, dan kemeja yang dikenakan pelaku.

"Untuk barang bukti yang tidak kita temukan itu HP milik korban," ucapnya.

Terancam Hukuman Mati

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan