Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Terjadi Lagi, Oknum Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi
Dua kasus pelecehan seksual dan rudapaksa dilakukan oleh dua dokter PPDS. Yang pertama kuliah di Unpad dan terbaru ini dari UI.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugerah yang rudapaksa anak pasien, sudah muncul lagi kasus pelecehan seksual.
Terbaru ini, seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual yang pelakunya merupakan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (33).
MAES mengintip SS yang tengah mandi di kamar mandi kosnya Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, MAES yang kini jadi tersangka ternyata sudah berkeluarga.
MAES ini merupakan seorang dokter gigi yang tengah mengikuti program dokter spesialis.
"Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis. Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Firdaus.
Firdaus menceritakan, kasus ini bermula ketika tersangka mendengar suara orang mandi dari kos di sebelah kamarnya.
Pelaku pun mengintip dari lubang ventilasi dan merekam korban.
"Pelaku MAES mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi dengan durasi delapan detik dan menggunakan handphone pelaku," papar Firdaus.
Korban yang merasa curiga pun akhirnya memergoki tersangka yang tengah mengintipnya.
SS akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Fakta Dokter PPDS UI yang Intip Mahasiswi Mandi, Sebut Baru Sekali hingga Ada Rekaman 8 Detik
Video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku pun turut disita.
"Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," tutur Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Firdaus.
Mahasiswa PPDS Anestesi Setubuhi Korban di Rumah Sakit
Sebelumnya, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) diringkus polisi karena rudapaksa anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia merudapaksa anak pasien yang berusia 21 tahun tersebut, pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.
Bahkan, Priguna melancarkan aksinya dengan membawa obat bius sendiri.
Demikian yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Kami masih mendalami bersama pihak RSHS terkait penggunaan obat bius yang digunakan oleh tersangka Priguna," katanya, Kamis (17/4/2025).
"Obat sedang kami analisa, nanti keluar jenis obatnya, SOP penggunaan dan pengeluaran obat-obatan," sambungnya.
Ia juga menuturkan, korbannya tak hanya satu orang, melainkan tiga orang.
"Sekarang, total korbannya masih tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijayua mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas kasus ini.
Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa di RS Hasan Sadikin, Kegiatan PPDS Anestesi Dihentikan Sementara
"Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025 (lalu). Lalu, ada empat orang Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini," ujarnnya.
Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun langsung merespons dengan menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan rumah sakit.
Kemenkes melakukan hal ini untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola rumah sakit.
Demikian yang disampaikan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Aji di laman Kemenkes.
Pihak Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk bekerja sama melakukan perbaikan supaya kasus ini serta tindakan-tindakan melanggar hukum tidak terjadi di kemudian hari.
Aji menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Unpad yang telah memberhentikan tersangka dari program pendidikan.
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tutup Aji.
Sebelumnya, Kemenkes juga akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes.
Tes berkala itu, dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi sejak dini kesehatan jiwa para peserta didik.
"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (Priguna Anugerah) tidak lagi terjadi," tutur Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI), Prof Dante Harbuwono, saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan, tak hanya dokter PPDS saja, calon PPDS harus mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau tes MMPI.
"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan,"
"Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani, supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang," jelas dia.
Baca juga: Ada 3 Wanita Lain yang Diduga Jadi Korban Dokter Cabul di Malang, Disebut Pakai Modus yang Sama
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekaman 8 Detik Jadi Bukti Mesumnya Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi dari Ventilasi Indekos dan di TribunJabar.id dengan judul Update Dokter PPDS Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS, Priguna Ngaku Bawa Obat Bius Sendiri
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.