Jumat, 15 Agustus 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian

Masih ingat dengan kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS, Aulia Risma Lestari? Satu dari tiga tersangka kini lulus ujian nasional

fk.undip.ac.id
PERUNDUNGAN PDDS UNDIP - Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip). Kasus perundungan yang berakhir menewaskan calon dokter anestesi, Risma Aulia belum berakhir, Satu tersangka justru dinyatakan lulus ujian nasional, para tersangka belum ditahan hingga April 2025. 

Kelulusan tersebut tentu menyayat hati keluarga yang tengah berduka.

Kekesalah keluarga menumpuk setelah para tersangka masih bebas dan kini justru leluasa melanjutkan pendidikan.

"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.

Selain ZYA, kuasa hukum keluarga almarhum meminta semua tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.

Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.

Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.

"Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21," paparnya.

Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.

Bahkan,  ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.

Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan. 

Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.

"Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?," katanya mempertanyakan.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan