Rabu, 17 September 2025

Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi

Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
MASSA DEMO - Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025) lalu. Massa menuntut agar WNA pelaku penganiayaah terhadap warga dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. 

Korban bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, Senin (17/3/2025). 

Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.

"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Rabu (12/3/2025) lalu dan menyampaikan keputusan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini pencekalan belum dilakukan," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa (18/3/2025). 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan