Senin, 25 Agustus 2025

2 Pemuda NTT Ditangkap Polisi karena Cetak Uang Palsu, Ngakunya Hanya Coba-coba

Dua pemuda di NTT ditangkap polisi karena cetak uang palsu untuk coba-coba setelah belajar secara otodidak melalui Youtube.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunflores.com/Charles Abar
UANG PALSU - Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kasus uang palsu yang beredar di Ngada, NTT, Jumat, 25 April 2025 pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, Ngada - Dua pemuda di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Pelaku berinisial MFM (26) dan KG (21) mengaku bahwa mereka melakukan praktik ilegal tersebut hanya untuk coba-coba setelah belajar secara otodidak melalui Youtube.

Menurut pengakuan MFM, pencetakan uang palsu dilakukan di rumahnya menggunakan printer dan kertas HVS.

Mereka berhasil mencetak uang palsu senilai Rp1.000.000 dan mencoba mengedarkannya melalui transaksi transfer di kios milik warga di Jerebuu.

Baca juga: Terungkap Asal Uang Palsu Milik Mantan Artis Sekar Arum, Dari Sindikat yang Sudah Ditangkap

Proses Penangkapan

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, dalam jumpa pers pada Jumat, 25 April 2025, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban melalui Kapospol Jerebuu, Polsek Aimere.

Tim Buser Polres Ngada yang dipimpin oleh AIPDA Yohanes Noka bersama Brigpol Longginus Koe dari Pospol Jerebuu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada," ungkap AKBP Andrey.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Ngada mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. "Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Motif Pria di Tuban Edarkan Uang Palsu, Ingin Balas Dendam kepada Bandar Narkoba

Laporan Polisi Nomor LPB72/IV/2025/SPKT Polres Ngada Polda NTT telah dibuat pada 24 April 2025.

Polres Ngada berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ngada Berawal dari Coba-Coba dan Belajar di Youtube

(Tribunflores.com/Charles Abar)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan