Rudapaksa Muncikari Wanita di Ruang Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Jatim Dipecat
Korban merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Pacitatan, Jatim
Editor:
Erik S
"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Minta Maaf, Propam Jemput Oknum Polisi yang Kendarai Motor Saat Nyepi di Jembrana Bali
Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding.
"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari
Sumber: Tribun Jatim
15 Provinsi dengan Jumlah Warga Punya Rumah dan Tanah atas Nama Sendiri Terbanyak: Jateng Pertama |
![]() |
---|
Siswa SMP Korban Perundungan Tusuk Teman Sekolah di Bondowoso |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 22 Agustus 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
3 Fakta Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas Hilang, Tak Terungkap sejak 2022 |
![]() |
---|
Kronologi 4 Penari Sound Horeg Ditabrak Mobil Karnaval di Banyuwangi, Diduga Sopir Lalai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.