Senin, 25 Agustus 2025

Rudapaksa Muncikari Wanita di Ruang Tahanan, Oknum Polisi di Pacitan Jatim Dipecat

Korban merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Pacitatan, Jatim

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DIPECAT KASUS RUDAPAKSA - Aiptu LC, oknum polisi di Polres Pacitan dipecat akibat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang muncikari wanita berinisial PW (21) asal Jawa Tengah di ruang tahanan selama 3 hari. 

"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. 

Baca juga: Kapolres Minta Maaf, Propam Jemput Oknum Polisi yang Kendarai Motor Saat Nyepi di Jembrana Bali

Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding. 

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya. 

"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya. 

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan