Kasus Dana Hibah Jatim
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Gugat Praperadilan Terhadap Ketua KPK
Anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029, Hasanuddin (HAS), mengambil langkah perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK
Ringkasan Berita:
- Ketua KPK respons santai gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Jatim Hasanuddin
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Hasanuddin tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029, Hasanuddin (HAS), mengambil langkah perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ketua KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tertulis dalam detail perkara.
Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasanuddin.
Baca juga: Umumkan 21 Tersangka, KPK Kembali Jelaskan Peran Gubernur Khofifah di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Hasanuddin.
Ia menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
"Sesuai tahapan saja, seperti biasa saat ada permohonan praperadilan," ujar Setyo.
Baca juga: Daftar Lengkap 21 Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Kusnadi hingga Anwar Sadad
Hasanuddin merupakan satu dari 21 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Pada Kamis (2/10/2025), KPK bahkan langsung menahan Hasanuddin bersama tiga tersangka pemberi suap lainnya untuk 20 hari ke depan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Hasanuddin berperan sebagai salah satu koordinator lapangan (korlap) yang mengelola distribusi dana hibah pokok pikiran (pokir) dari mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dari perannya, Hasanuddin diduga memberikan commitment fee sebesar Rp 11,5 miliar kepada Kusnadi.
Daftar 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK telah menetapkan total 21 tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap. Berikut adalah rinciannya:
Pihak Penerima (4 Tersangka)
- KUS (Kusnadi) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- AS (Anwar Sadad) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- BGS (Bagus Wahyudiono) - Staf dari AS.
Pihak Pemberi (17 Tersangka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.