Sabtu, 16 Agustus 2025

Detik-detik Penjaga Angkringan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras hingga Tak Sadar

Polres Jombang menangkap tiga pelaku rudapaksa penjaga angkringan. Korban yang sedang bekerja dipaksa minum miras dan dibawa ke gubuk persawahan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang penjaga angkringan di Jombang dirudapaksa tiga pria pada Sabtu (5/4/2025). Korban sempat dicekoki miras dan dibawa ke gubuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga pria di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap usai merudapaksa remaja perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan.

Identitas para pelaku yakni KA (38) pemilik warung, KS (24), dan JR (22).

Kasus rudapaksa terjadi saat korban menjaga angkringan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh tiga pelaku yang sedang nongkrong di angkringan.

Lalu, korban mulai kehilangan kesadaran dan dibawa ke sebuah gubuk di persawahan.

Di sana korban dirudapaksa dan mendapat ancaman pembunuhan jika memberontak.

Dalam keadaan ketakutan korban tak dapat melawan para pelaku.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, mengatakan pelaku langsung ditangkap setelah orang tua korban melapor.

"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menerangkan orang tua korban melihat gelagat mencurigakan dari remaja 15 tahun itu.

Selain itu ada bekas merah di leher korban, sehingga orang tua berusaha menanyakan penyebabnya.

Baca juga: Tampang Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Barat, Faisal Ngaku Khilaf

Korban kemudian bercerita dirudapaksa tiga pria saat menjaga angkringan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (8/4/2025).

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Dukun Cabul di Mojokerto

Sementara itu, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, dengan tersangka seorang dukun bernama Elyas Yasak (50).

Aksi pencabulan terungkap setelah korban yang masih kelas 6 SD melapor ke orang tua.

KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Yulianto, menyatakan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Respons Gubernur NTB soal Kasus Pencabulan Walid Lombok, 22 Santriwati Jadi Korban Pimpinan Ponpes

"Jadi ini tersangka sudah kami tahan, dan kini masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Penyidik terus mendalami kasus ini termasuk menerima laporan dari korban lain.

"Untuk korban sudah melapor satu, kemudian ada laporan dua lagi. Masih kami dalami untuk korban yang lain," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengajak korban ritual doa di kamar kemudian mencabulinya.

"Pelaku ini seolah-olah guru spiritual, kemudian (korban) diajak ke kamar, melakukan hubungan (suami-istri) di dalam kamar," tandasnya.

Akibat perbuatannya, EY dapat dijerat pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja Perempuan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras dan Diancam Dibunuh

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni/Anggit Puji)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan