Bukan KKN di Desa Penari, Ini Tragedi Mahasiswi Universitas Mataram Usai KKN di Lombok Timur NTB
Tragedi pilu usai KKN di Lombok Timur: mahasiswi Unram diperkosa oknum kampus hingga melahirkan. Pelaku kini ditahan, terancam 12 tahun penjara.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Bukan kisah KKN di Desa Penari, tragedi nyata justru menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) setelah mengikuti KKN di Lombok Timur.
Dalam kondisi lemah dan sakit, ia menjadi korban pemerkosaan oknum pegawai kampus sendiri, dan kini harus membesarkan anak hasil kejahatan itu.
Baca juga: Oknum Pegawai di NTB Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan, Modusnya Mengobati Kesurupan
Cerita bermula dari insiden kesurupan saat KKN berlangsung.
Mahasiswi itu, yang identitasnya dirahasiakan, awalnya meminta pertolongan dari S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram, yang dikenal bisa menyembuhkan kesurupan.
Menurut Kepala Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, pelaku awalnya datang ke lokasi KKN untuk "mengobati" korban.
Usai sembuh, korban dikembalikan ke lokasi KKN seperti biasa.
Namun tragedi sesungguhnya terjadi tidak lama setelah korban menyelesaikan program KKN.
Seminggu setelahnya, saat korban sakit dan tinggal sendiri di kos, S datang kembali dengan dalih hendak mengobati.
Saat itu, korban dalam kondisi sangat lemah: kakinya tak bisa digerakkan.
"Pelaku bukannya mengobati, malah memperkosa korban yang saat itu tidak berdaya," kata Joko, Senin (28/4/2025).
Dalam kondisi ketakutan dan lemah, korban tidak mampu melawan.
Bahkan untuk berteriak pun korban tidak berani.

Awalnya Janji Bertanggung Jawab, Berujung Manipulasi
Setelah dua bulan berlalu, korban baru menyadari dirinya hamil. Bingung dan ketakutan, korban menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Pelaku, dengan janji manis, mengaku bersedia bertanggung jawab dan memberikan nafkah.
Merasa sedikit lega, korban mengikuti semua arahan pelaku.
Namun di balik janji tersebut, pelaku justru terus memanipulasi korban. Hubungan tidak sehat itu berlanjut hingga korban melahirkan.
Kini, anak hasil kejahatan tersebut telah berusia lebih dari satu tahun. Ironisnya, saat bayi itu berusia sekitar enam bulan, pelaku ingkar janji dan menolak untuk menikahi korban.
Joko mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku, mengingat perbuatannya sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi korban.
Baca juga: Pegawai LP2M Universitas Mataram Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi saat KKN
Pelaku Kini Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus ini kini telah bergulir ke ranah hukum.
Pelaku S resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB untuk 20 hari ke depan.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Sementara itu, Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, membenarkan bahwa pemerkosaan terjadi saat korban dalam kondisi kesurupan dan lemah.
"Modus pelaku adalah pura-pura mengobati, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sekilas tentang KKN di Desa Penari
Istilah KKN di Desa Penari sendiri merujuk pada film horor Indonesia populer tahun 2022 yang diangkat dari kisah viral di Twitter.
Film ini bercerita tentang serangkaian kejadian mistis yang dialami mahasiswa saat melakukan KKN di sebuah desa terpencil.
Berbeda dari kisah fiksi tersebut, tragedi di Lombok Timur ini adalah kenyataan pahit yang menyisakan luka nyata bagi korban.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.