Oknum Pegawai di NTB Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan, Modusnya Mengobati Kesurupan
S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).
S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.
Baca juga: Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.
Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.
Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.
Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.
Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.
Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.
Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.
Modus Obati Mahasiswi Kesurupan
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.
"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.
Baca juga: Takut Kena Bully, Siswi SD Korban Rudapaksa di Mojokerto Tak Mau Pergi ke Sekolah
Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.
"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.
Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati.
Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.