4 Fakta Kakek Bacok Ketua RT saat Salat Subuh di Bojonegoro: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
Berikut 4 fakta seorang kakek nekat membacok ketua RT hingga tewas di Desa Kedungadem, Bojonegoro.
Editor:
Endra Kurniawan
"Tapi kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi, kurang begitu tahu," tambah Suyanto.
Sementara itu, warga lainnya, Susilo, menegaskan bahwa Abdul Aziz adalah pribadi yang baik, dan banyak membantu masyarakat dalam urusan surat-menyurat.
Baca juga: Gara-gara Tak Terima Ditegur saat Main Petasan, Pria Bacok Tetangga di Jember, Pelaku Kini Buron
4. Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, Kakek Sujito diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Sujito telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Kakek di Bojonegoro Sabet Tetangga Pakai Parang saat Jamaah Salat Subuh, Tunggu di Musala
(Surya.co.id/Pipit Maulidiya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.