Minggu, 28 September 2025

4 Fakta Kakek Bacok Ketua RT saat Salat Subuh di Bojonegoro: Motif hingga Terancam Hukuman Mati

Berikut 4 fakta seorang kakek nekat membacok ketua RT hingga tewas di Desa Kedungadem, Bojonegoro.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunjatim.com/Misbahul Munir
KASUS PEMBACOKAN - Sujito (67), warga Desa/Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, si pelaku pembacokan Ketua RT dan istrinya serta jemaah lain ketika salat subuh di musala saat dikeler di Mapolres Bojonegoro. 

"Tapi kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi, kurang begitu tahu," tambah Suyanto.

Sementara itu, warga lainnya, Susilo, menegaskan bahwa Abdul Aziz adalah pribadi yang baik, dan banyak membantu masyarakat dalam urusan surat-menyurat.

Baca juga: Gara-gara Tak Terima Ditegur saat Main Petasan, Pria Bacok Tetangga di Jember, Pelaku Kini Buron

4. Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, Kakek Sujito diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, Sujito telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Kakek di Bojonegoro Sabet Tetangga Pakai Parang saat Jamaah Salat Subuh, Tunggu di Musala

(Surya.co.id/Pipit Maulidiya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan