Sabtu, 9 Agustus 2025

Anti Ngantor, Gaji Jalan: 6 ASN Prabumulih 'Ngabdi' dari Rumah, Bahkan Ada yang 10 Tahun

Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Prabumulih, Sumatera Selatan, ternyata tidak pernah masuk kerja sejak 2 hingga 3 tahun terakhir. Bahkan,

Tribunsumsel.com/Edison
ASN BOLOS KERJA - Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Dalam wawancara Indra Bangsawan mengungkapkan ada 6 ASN yang bolos kerja selama 2 dan 3 tahun bahkan ada yang sejak 10 tahun terakhir bolos bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan, ternyata tidak pernah masuk kerja sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.

Bahkan, satu di antaranya tercatat absen bekerja selama lebih dari satu dekade, yakni sekitar 10 tahun.

Padahal, gaji mereka setiap bulan tetap dibayarkan oleh Pemkot Prabumulih.

Fakta ini terungkap setelah Inspektorat dan BKPSDM Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk ke tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Prabumulih, H Arlan, guna memperkuat disiplin aparatur.

"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," tegas Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Indra menyampaikan bahwa keenam ASN yang mangkir dari tugasnya bukan hanya berasal dari OPD, melainkan ada juga yang bertugas di kantor kelurahan.

Sementara itu, satu dari mereka mengaku tidak masuk kerja selama 10 tahun karena alasan kesehatan.

"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya.

Lebih lanjut Indra Bangsawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Wali Kota Prabumulih.

Terkait pemberian sanksi, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala OPD di unit kerja masing-masing pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: Cerita ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Tetap Terima Gaji Setiap Bulan

"Kalau banyak yang bilang apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak dan untuk urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," tuturnya seraya mengatakan Inspektorat melakukan pengawasan diperintah langsung oleh Walikota sehingga turun ke lapangan.

Ketika ditanya apakah keenam ASN tersebut pernah menerima teguran dari kepala OPD, Indra menyebut hanya satu orang yang sempat mendapatkan teguran hingga surat peringatan ketiga dari lurahnya.

"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau memang ada tidak masuk sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," terangnya.

Namun, ia enggan membeberkan nama enam ASN serta tempat mereka berdinas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan