Sabtu, 23 Agustus 2025

Jembatan Perahu Beromzet Rp20 Juta per Hari Terancam Ditutup BBWS Citarum, Haji Endang Beri Ancaman

Jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari di Kabupaten Karawang terancam ditutup oleh BBWS Citarum, pemilik Haji Endang beri ancaman perlawanan.

TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
JEMBATAN PERAHU ENDANG- Usaha jembatan perahu penyeberangan beromzet puluhan juta rupiah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. 

Diketahui, jembatan perahu Haji Endang dibangun pada 2010.

Jembatan ini terdiri dari 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekira 1,5 meter antara satu sama lain.

Jembatan itu pun menjadi penghubung warga ke kawasan industri yang terpisah oleh Sungai Citarum.

Setiap kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 sekali melintas.

Sementara itu, Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf menegaskan, apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai tersebut harus berizin.

Dian menjelaskan, spanduk dipasang di jembatan perahu Haji Endang sebagai bentuk peringatan, melintasi jembatan tersebut berbahaya.

Sebab, jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan.

"Ini tidak ada maksud sedikit pun untuk menutup usaha orang. Kita harus bangga putra negeri bisa membuka lapangan kerja," katanya di Kantor Bupati Karawang, Jumat (2/5/2025), dilansir Kompas.com.

"Namun, ini harus sesuai aturan ketentuan yang berlaku, seperti usaha itu juga harus legal, aman, dan menyejahterakan," sambungnya.

Dian mengatakan, secara teknis pembangunan, jembatan perahu Haji Endang bukan untuk dilalui kendaraan.

Baca juga: Sosok Muhammad Endang Junaedi, Pemilik Jembatan Perahu yang Viral di Karawang, Kini Disegel BBWS

"Saya belum detail mempelajari itu, tetapi saya dari ilmu teknik sipil, yang saya tahu teknis jembatan itu bukan seperti itu."

"Jadi, saya tidak bisa menilai benar atau tidak, tetapi ini menurut saya," terangnya.

Dian menuturkan, usaha yang melintasi sungai harus mematuhi peraturan yang ada.

Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Pihaknya akan lebih dulu memberikan peringatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan