Minggu, 21 September 2025

Modus Ajak Nikah, Warga Tambora Jakbar Bawa Kabur hingga Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 4 Bulan

Pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polsek Tambora
PENCABULAN GADIS - Seorang pria inisial SB (34) ditangkap polisi usai membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun. Pelaku ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat di sebuah kontrakan daerah Karawang, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial SB (34) ditangkap polisi usai membawa kabur seorang anak perempuan masih di bawah umur berusia 17 tahun sebut saja bunga (bukan nama asli).

SB ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat di sebuah kontrakan daerah Karawang, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orangtua korban. 

Baca juga: Kurir Perempuan Dilecehkan Oknum Polisi di Mamuju Tengah, Pelaku Kini Di-patsus

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," ujar Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis, (31/7/2025).

Menurutnya, orangtua korban, SL melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. 

Pencarian dilakukan di sejumlah lokasi mulai dari Muara Angke Jakarta Utara hingga ke Karawang, Jawa Barat.

Polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang, tempat persembunyian pelaku saat melarikan korban.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025.

Hubungan intim layaknya suami istri itu dilakukan di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. 

"Pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," terang Sudrajat.

Baca juga: Terancam 2 Tahun Penjara Imbas Laporan Hotman Paris, Razman Nasution Akui Siap Hadapi Vonis

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur. 

Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan